Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 6
(1)BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
  1. jaminan kecelakaan kerja;
  2. jaminan hari tua;
  3. jaminan pensiun; dan
  4. jaminan kematian.

Terkait

Komentar!