Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

<<>>
Pasal 6
(1)BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2)BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
jaminan kecelakaan kerja;

jaminan hari tua;

jaminan pensiun; dan

jaminan kematian.


Komentar!