Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. peringatan tertulis;

  2. pemberhentian sementara; dan/atau

  3. pemberhentian tetap.

Terkait

Komentar!