Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Pasal 41
(1)Aset BPJS bersumber dari:
modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;

hasil pengembangan aset BPJS;

dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau

sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)Aset BPJS dapat digunakan untuk:
biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;

biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;

biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan

investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komentar!