Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Aset BPJS bersumber dari:

  1. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

  2. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;

  3. hasil pengembangan aset BPJS;

  4. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau

  5. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Aset BPJS dapat digunakan untuk:

  1. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;

  2. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;

  3. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!