Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 34

Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena:

  1. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;

  2. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi secara terus- menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;

  3. merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil;

  4. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;

  5. melakukan perbuatan tercela;

  6. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi; dan/atau

  7. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.


Terkait

Komentar!