Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 40
(1)

BPJS mengelola:

  1. aset BPJS; dan

  2. aset Dana Jaminan Sosial.

(2)

BPJS wajib memisahkan aset BPJS dan aset Dana Jaminan Sosial.

(3)

Aset Dana Jaminan Sosial bukan merupakan aset BPJS.

(4)

BPJS wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha milik negara.


Terkait

Komentar!