Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(1)Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Komentar!