Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kedua
Aset BPJS


Pasal 41
(1)

Aset BPJS bersumber dari:

  1. modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;

  2. hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial;

  3. hasil pengembangan aset BPJS;

  4. dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial; dan/atau

  5. sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2)

Aset BPJS dapat digunakan untuk:

  1. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;

  2. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;

  3. biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber dan penggunaan aset BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 42

Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan masing-masing paling banyak Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Terkait

Komentar!