Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(2)Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi bertugas untuk:
melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;

mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; dan

menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya.

Komentar!