Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(3)Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Komentar!