Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 5
(1)

Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.

(2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  1. BPJS Kesehatan; dan

  2. BPJS Ketenagakerjaan.


Terkait

Komentar!