Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kedua
Tugas


Pasal 10

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BPJS bertugas untuk:

  1. melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;

  2. memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;

  3. menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;

  4. mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;

  5. mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;

  6. membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan

  7. memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.


Terkait

Komentar!