Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:

  1. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;

  2. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;

  3. mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;

  4. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan

  5. memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.

Terkait

Komentar!