Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.

(2)

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas untuk:

  1. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;

  2. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;

  3. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan

  4. menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

(3)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:

  1. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;

  2. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;

  3. mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;

  4. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan

  5. memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.


Terkait

Komentar!