Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(3)BPJS dapat bertindak mewakili Negara Republik Indonesia sebagai anggota organisasi atau anggota lembaga internasional apabila terdapat ketentuan bahwa anggota dari organisasi atau lembaga internasional tersebut mengharuskan atas nama negara.

Komentar!