Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(4)Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.

Komentar!