Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

<<>>
Pasal 2
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
kemanusiaan;

manfaat; dan

keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komentar!