Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:

  1. kemanusiaan;

  2. manfaat; dan

  3. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Terkait

Komentar!