Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas:
  1. kemanusiaan;
  2. manfaat; dan
  3. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Terkait

Komentar!