Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kesatu
Status


Pasal 7
(1)

BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.

(2)

BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.


Terkait

Komentar!