Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

(4)Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi.

Komentar!