Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 32

Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi berhenti dari jabatannya karena:

  1. meninggal dunia;

  2. masa jabatan berakhir; atau

  3. diberhentikan.


Terkait

Komentar!