Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB VI
ORGAN BPJS


Bagian Kesatu
Struktur


Pasal 20

Organ BPJS terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.


Bagian Kedua
Dewan Pengawas


Pasal 21
(1)

Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional.

(2)

Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah, 2 (dua) orang unsur Pekerja, dan 2 (dua) orang unsur Pemberi Kerja, serta 1 (satu) orang unsur tokoh masyarakat.

(3)

Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(4)

Salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas oleh Presiden.

(5)

Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Pasal 22
(1)

Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS.

(2)

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas bertugas untuk:

  1. melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja Direksi;

  2. melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;

  3. memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; dan

  4. menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan Jaminan Sosial sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN.

(3)

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Pengawas berwenang untuk:

  1. menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;

  2. mendapatkan dan/atau meminta laporan dari Direksi;

  3. mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;

  4. melakukan penelaahan terhadap data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; dan

  5. memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja Direksi.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.


Bagian Ketiga
Direksi


Pasal 23
(1)

Direksi terdiri atas paling sedikit 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.

(2)

Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3)

Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai direktur utama.

(4)

Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.


Pasal 24
(1)

Direksi berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang menjamin Peserta untuk mendapatkan Manfaat sesuai dengan haknya.

(2)

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi bertugas untuk:

  1. melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;

  2. mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; dan

  3. menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk melaksanakan fungsinya.

(3)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi berwenang untuk:

  1. melaksanakan wewenang BPJS;

  2. menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;

  3. menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS termasuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkan penghasilan pegawai BPJS;

  4. mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi;

  5. menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas;

  6. melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas;

  7. melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) sampai dengan Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Presiden; dan

  8. melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direksi.


Terkait

Komentar!