Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Pasal 9
Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;

menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

melaksanakan anggaran kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;

mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara /lembaga yang dipimpinnya;

melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang.


Komentar!