Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Pasal 16
(1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
(2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
(4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

Komentar!