Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(6)

Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.