Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
      • b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
      • c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua…
      • Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 1](/uu/2003/17/pasal-1) angka…
        • ayat (1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan…
        • ayat (2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun…
        • ayat (3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun…
        • ayat (4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,…
        • ayat (5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara…
        • ayat (6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah…
        • ayat (7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran…
        • ayat (8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai…
        • ayat (1)Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD…
        • ayat (2)Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan…
        • ayat (2)Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-6/ayat-1)…
        • ayat (1)Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan…
        • ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan…
      • Pasal 8Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan…
      • Pasal 9Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian…
        • ayat (1)Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam [Pasal 6 ayat…
        • ayat (2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah…
        • ayat (3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang…
        • ayat (1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun…
        • ayat (2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan…
        • ayat (4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan…
        • ayat (5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro…
        • ayat (3)Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan…
        • ayat (5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang…
        • ayat (1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun…
        • ayat (2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan…
        • ayat (4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya…
        • ayat (2)DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam…
        • ayat (3)Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang…
        • ayat (5)APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud…
      • Pasal 21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah…
        • ayat (3)Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima…
        • ayat (2)Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan…
        • ayat (2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah…
        • ayat (3)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
        • ayat (4)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (6)Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (7)Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah…
        • ayat (1)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana…
        • ayat (2)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 3 ayat…
        • ayat (1)Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih…
        • ayat (2)Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-27/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-28/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD…
      • Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN…
        • ayat (1)Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN,…
        • ayat (1)Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD,…
        • ayat (1)Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana…
        • ayat (2)Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam…
        • ayat (1)Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan…
        • ayat (2)Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat…
        • ayat (3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan…
        • ayat (1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum…
        • ayat (2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau…
        • ayat (3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/2003/17/pasal-35)…
        • ayat (4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang…
        • ayat (1)Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis…
        • ayat (2)Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah…
      • Pasal 37Pada saat berlakunya undang-undang ini : 1. Indische Comptabiliteitswet (ICW),…
      • Pasal 38Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah…
      • Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
      • b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
      • c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua…
      • Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 1](/uu/2003/17/pasal-1) angka…
        • ayat (1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan…
        • ayat (2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun…
        • ayat (3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun…
        • ayat (4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,…
        • ayat (5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara…
        • ayat (6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah…
        • ayat (7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran…
        • ayat (8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai…
        • ayat (1)Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD…
        • ayat (2)Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan…
        • ayat (2)Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-6/ayat-1)…
        • ayat (1)Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan…
        • ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan…
      • Pasal 8Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan…
      • Pasal 9Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian…
        • ayat (1)Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam [Pasal 6 ayat…
        • ayat (2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah…
        • ayat (3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang…
        • ayat (1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun…
        • ayat (2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan…
        • ayat (4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan…
        • ayat (5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro…
        • ayat (3)Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan…
        • ayat (5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang…
        • ayat (1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun…
        • ayat (2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan…
        • ayat (4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya…
        • ayat (2)DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam…
        • ayat (3)Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang…
        • ayat (5)APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud…
      • Pasal 21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah…
        • ayat (3)Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima…
        • ayat (2)Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan…
        • ayat (2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah…
        • ayat (3)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
        • ayat (4)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (6)Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (7)Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah…
        • ayat (1)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana…
        • ayat (2)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 3 ayat…
        • ayat (1)Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih…
        • ayat (2)Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-27/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-28/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD…
      • Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN…
        • ayat (1)Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN,…
        • ayat (1)Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD,…
        • ayat (1)Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana…
        • ayat (2)Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam…
        • ayat (1)Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan…
        • ayat (2)Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat…
        • ayat (3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan…
        • ayat (1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum…
        • ayat (2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau…
        • ayat (3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/2003/17/pasal-35)…
        • ayat (4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang…
        • ayat (1)Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis…
        • ayat (2)Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah…
      • Pasal 37Pada saat berlakunya undang-undang ini : 1. Indische Comptabiliteitswet (ICW),…
      • Pasal 38Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah…
      • Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
(6)

Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):