Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)

Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.