Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.