Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.

Komentar!