Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 11
(1)

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.

(2)

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

(3)

Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

(4)

Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

(5)

Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.