Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
Pasal 26
(1)

Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(2)

Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.