Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undangundang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undangundang ini.

Komentar!