Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)

Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undangundang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undangundang ini.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.