Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)

Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  2. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

  3. melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  4. melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

  5. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  6. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

  7. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.