Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;

mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;

menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Komentar!