Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(6)

Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.