Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)

Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.