Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)

Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.

Terkait

Komentar!