Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Komentar!