Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.