Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

<<>>
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :
menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;

menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;

mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;

melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;

melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;

melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.


Komentar!