Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
<<>>
Pasal 8

Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;

  2. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;

  3. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;

  4. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;

  5. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;

  6. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;

  7. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;

  8. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.