Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(6)

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.