Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Komentar!