Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
- b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
- c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 34
(1)Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti
melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD
diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
(2)Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan
anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang
APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara
dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan undangundang
kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undangundang
ini.