Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
<<>>
Pasal 7
(1)

Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.

(2)

Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun disusun APBN dan APBD.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.