Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(4)

Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.