Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

(3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN;

perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;

keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.

Komentar!