Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban
APBN/APBD adalah mata uang Rupiah.
(2)Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur
oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
yang berlaku.