Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.