Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.