Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.