Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(7)

Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.