Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
- PEMBUKAAN
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
- b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
- c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua…
- Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 1](/uu/2003/17/pasal-1) angka…
- ayat (1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan…
- ayat (2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun…
- ayat (3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun…
- ayat (4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,…
- ayat (5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara…
- ayat (6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah…
- ayat (7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran…
- ayat (8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai…
- ayat (1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun…
- ayat (2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- ayat (3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan…
- ayat (4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan…
- ayat (5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- ayat (1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan…
- ayat (2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
- ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan…
- ayat (1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku…
- ayat (2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
- ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran…
- ayat (1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota…
- ayat (2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan…
- ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan…
- ayat (4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan…
- ayat (5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
- ayat (6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang…
- ayat (1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun…
- ayat (2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- ayat (3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan…
- ayat (4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
- ayat (1)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan…
- ayat (2)Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
- ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut…
- ayat (1)Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku…
- ayat (2)Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan…
- ayat (3)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
- ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
- ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat…
- ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan…
- ayat (1)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai…
- ayat (2)Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan…
- ayat (3)DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan…
- ayat (4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang…
- ayat (5)APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
- ayat (6)Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud…
- Pasal 21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan…
- ayat (1)Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah…
- ayat (2)Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah…
- ayat (3)Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
- ayat (4)Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari…
- ayat (1)Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan…
- ayat (2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah…
- ayat (3)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
- ayat (4)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan…
- ayat (5)Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
- ayat (6)Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
- ayat (7)Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah…
- ayat (1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis…
- ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-27/ayat-1)…
- ayat (3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
- ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
- ayat (5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN…
- ayat (1)Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan…
- ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-28/ayat-1)…
- ayat (3)Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
- ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
- ayat (5)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD…
- Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN…
- Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam…
- ayat (1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum…
- ayat (2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau…
- ayat (3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/2003/17/pasal-35)…
- ayat (4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang…
- PENUTUP
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas negara.
Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 2
Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
Penerimaan Negara;
Pengeluaran Negara;
Penerimaan Daerah;
Pengeluaran Daerah;
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 3
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.
Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.
Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Pasal 4
Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 5
Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah.
Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.