Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(3)

Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.