Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(2)

Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.