Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(1)

Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.