Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
      • b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
      • c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua…
      • Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 1](/uu/2003/17/pasal-1) angka…
        • ayat (1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan…
        • ayat (2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun…
        • ayat (3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun…
        • ayat (4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,…
        • ayat (5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara…
        • ayat (6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah…
        • ayat (7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran…
        • ayat (8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai…
        • ayat (1)Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD…
        • ayat (2)Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan…
        • ayat (2)Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-6/ayat-1)…
        • ayat (1)Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan…
        • ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan…
      • Pasal 8Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan…
      • Pasal 9Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian…
        • ayat (1)Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam [Pasal 6 ayat…
        • ayat (2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah…
        • ayat (3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang…
        • ayat (1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun…
        • ayat (2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan…
        • ayat (4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan…
        • ayat (5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro…
        • ayat (3)Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan…
        • ayat (5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang…
        • ayat (1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun…
        • ayat (2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan…
        • ayat (4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya…
        • ayat (2)DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam…
        • ayat (3)Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang…
        • ayat (5)APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud…
      • Pasal 21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah…
        • ayat (3)Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima…
        • ayat (2)Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan…
        • ayat (2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah…
        • ayat (3)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
        • ayat (4)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (6)Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (7)Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah…
        • ayat (1)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana…
        • ayat (2)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 3 ayat…
        • ayat (1)Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih…
        • ayat (2)Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-27/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-28/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD…
      • Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN…
        • ayat (1)Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN,…
        • ayat (1)Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD,…
        • ayat (1)Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana…
        • ayat (2)Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam…
        • ayat (1)Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan…
        • ayat (2)Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat…
        • ayat (3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan…
        • ayat (1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum…
        • ayat (2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau…
        • ayat (3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/2003/17/pasal-35)…
        • ayat (4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang…
        • ayat (1)Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis…
        • ayat (2)Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah…
      • Pasal 37Pada saat berlakunya undang-undang ini : 1. Indische Comptabiliteitswet (ICW),…
      • Pasal 38Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah…
      • Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
      • b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
      • c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
      • d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
      • Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua…
      • Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 1](/uu/2003/17/pasal-1) angka…
        • ayat (1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan…
        • ayat (2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun…
        • ayat (3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun…
        • ayat (4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi,…
        • ayat (5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara…
        • ayat (6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah…
        • ayat (7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran…
        • ayat (8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai…
        • ayat (1)Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD…
        • ayat (2)Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur oleh Menteri…
        • ayat (1)Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan…
        • ayat (2)Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-6/ayat-1)…
        • ayat (1)Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan…
        • ayat (2)Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan…
      • Pasal 8Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan…
      • Pasal 9Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian…
        • ayat (1)Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut dalam [Pasal 6 ayat…
        • ayat (2)Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah…
        • ayat (3)Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang…
        • ayat (1)APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun…
        • ayat (2)APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan…
        • ayat (4)Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan…
        • ayat (5)Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro…
        • ayat (3)Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan…
        • ayat (5)APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang…
        • ayat (1)APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun…
        • ayat (2)APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
        • ayat (3)Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan…
        • ayat (4)Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
        • ayat (1)APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan…
        • ayat (2)Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (3)Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan…
        • ayat (4)Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya…
        • ayat (2)DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam…
        • ayat (3)Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah…
        • ayat (1)Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku…
        • ayat (2)Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan…
        • ayat (3)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (5)Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat…
        • ayat (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertai…
        • ayat (2)Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan…
        • ayat (3)DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan…
        • ayat (4)Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang…
        • ayat (5)APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,…
        • ayat (6)Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud…
      • Pasal 21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada Pemerintah Daerah…
        • ayat (2)Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah…
        • ayat (3)Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (4)Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima…
        • ayat (2)Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud…
        • ayat (1)Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan…
        • ayat (2)Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah…
        • ayat (3)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara.
        • ayat (4)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (6)Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan…
        • ayat (7)Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah…
        • ayat (1)Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana…
        • ayat (2)Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan…
        • ayat (3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal 3 ayat…
        • ayat (1)Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih…
        • ayat (2)Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan…
        • ayat (1)Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-27/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN…
        • ayat (1)Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan…
        • ayat (2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/2003/17/pasal-28/ayat-1)…
        • ayat (3)Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama…
        • ayat (4)Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum…
        • ayat (5)Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD…
      • Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN…
        • ayat (1)Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBN,…
        • ayat (1)Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang…
        • ayat (2)Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD,…
        • ayat (1)Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaimana…
        • ayat (2)Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam…
        • ayat (1)Menteri/Pimpinan lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan…
        • ayat (2)Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat…
        • ayat (3)Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan…
        • ayat (1)Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum…
        • ayat (2)Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau…
        • ayat (3)Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam [ayat (2)](/uu/2003/17/pasal-35)…
        • ayat (4)Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di dalam undang-undang…
        • ayat (1)Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis…
        • ayat (2)Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah pusat/pemerintah…
      • Pasal 37Pada saat berlakunya undang-undang ini : 1. Indische Comptabiliteitswet (ICW),…
      • Pasal 38Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut undang-undang ini sudah…
      • Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP

BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN


Pasal 11
(1)

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.

(2)

APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

(3)

Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

(4)

Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyeleng-garaan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

(5)

Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.


Pasal 12
(1)

APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

(2)

Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

(3)

Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.

(4)

Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 13
(1)

Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.

(2)

Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.

(3)

Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.


Pasal 14
(1)

Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.

(2)

Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.

(3)

Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.

(4)

Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

(5)

Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undangundang tentang APBN tahun berikutnya.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 15
(1)

Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.

(2)

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3)

Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.

(4)

Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambatlambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

(5)

APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

(6)

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):